Sebagaisalah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum. Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam. B. Rumusan Masalah. - Al-Quran dan hadis merupakan dua sumber rujukan hukum terpenting dalam Islam. Kedua rujukan itu memiliki berbagai keistimewaan dan fungsi masing-masing dalam kehidupan seorang muslim. Lantas, apa pengertian, fungsi, dan keistimewaan Al-Quran dan hadis?Rasulullah SAW dalam hadisnya pernah menjelaskan bahwa seseorang yang berpegang teguh kepada dua perkara, yakni Al-Quran dan hadis, maka ia akan selamat di dunia dan akhirat."Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya," Muslim.Pengertian serta Keistimewaan Al-Quran dan Hadis Al-Quran berasal dari lafal bahasa Arab, "Qara - yaqra’u - qur’anan" yang berarti "membaca bacaan atau lafal tertentu". Dalam hal ini, Al-Quran dimaksud sebagai bentuk bacaan yang sempurna dan tiada cela. Secara istilah, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril, baik langsung atau tidak langsung. Sementara itu, hadis berasal dari lafal "hadasa" yang berarti "baru, peristiwa, muda, perkataan, atau cerita". Hadis dalam istilahnya dikenal sebagai segala sikap, perkataan, perbuatan dan penetapan atau persetujuan takrir dari Rasulullah SAW. Semua hal itu kemudian dicatat atau diingat dalam bentuk hadis yang dihafalkan, disebarkan, dan disebarluaskan oleh para sahabat, tabiin, serta para ulama. Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan landasan pokok ajaran Islam, Al-Quran memiliki berbagai keistimewaan. Adapun beberapa contoh keistimewaan kitab suci Al-Quran adalah sebagai berikut Berbeda dengan kitab-kitab suci lainnya yang telah terdistorsi, Allah SWT sudah menjamin keaslian dan keotentikan Al-Quran Dibandingkan kitab-kitab suci lainnya, kandungan Al-Quran tergolong lengkap dan dapat menjadi jawaban dalam seluruh problematika hidup manusia Tidak ada kitab sastrawi seperti Al-Quran, namun tetap memuat esensi pokok yang penting Di sisi lain, keistimewaan hadis adalah sebagai penjelas segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW. Hadis mengisahkan dan memaparkan segala amalan-amalan yang dilakukan oleh Rasulullah semasa hidup dan juga kebiasaan para sahabatnya. Baca juga Bagaimana Cara Mengetahui Kesahihan Hadis? Apa itu Hadis atau Sunnah & Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Fungsi Al-Quran dan Hadis dalam Islam Al-Quran dalam agama Islam menempati posisi sebagai sumber rujukan hukum yang pertama dan utama. Sumber rujukan ini mengatur berbagai hal, baik hubungan manusia dengan dirinya, Allah SWT hablum minallah, sesama hablum minannas, maupun hubungan dengan alam sekitar. Dikutip dari buku Al-Qur’an dan Hadis yang diterbitkan Kementerian Agama RI 20146, beberapa fungsi Al-Quran secara garis besar sebagai berikut Sebagai sumber ajaran/hukum Islam yang utama Sebagai konfirmasi dan informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui akal Petunjuk hidup manusia ke jalan yang lurus tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian Sebagai pengontrol dan pengoreksi terhadap ajaran-ajaran masa lalu, yaitu Injil, Zabur, dan Taurat Kemudian, hadis adalah sumber rujukan hukum yang kedua. Pada saat bersamaan, hadis juga memiliki peranan penting terhadap Al-Quran, yaitu sebagai penjelas ayat-ayat yang membutuhkan penjabaran dan perincian lebih lanjut. Adapun beberapa fungsi hadis terhadap kitab suci Al-Quran sebagai berikut Mengukuhkan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran Merinci ayat Al-Quran yang global atau umum, kemudian mengkhususkannya. Menetapkan hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran Membatasi keumuman ayat Al-Quran Baca juga Pengertian Khuluqiyah, Hukumnya dalam Al-Quran, & Urutan Nilainya Rangkuman Meyakini Kitab-kitab Allah, Mencintai Al-Quran - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi Ijtihaddilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad ( mujtahid) dengan benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala. Mengetahui Penjelasan tentang Sumber Ajaran Islam Yaitu Al-Quran, Hadist dan Ijtihad Terlengkap Sebagai umat beragama Islam, kita wajibb menegtahui mengenai sumber ajaran islam. Ajaran Islam bersumber dari 3 sumber, yaitu sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-quran, Al-quran merupakan Mukjizat berupa wahyu yang datangnya langsung dari Allah SWT melalui malaikat Jibril, sumber kedua yaitu dengan Hadist/As-Sunnah yang merupakan hadis dari Nabi Besar Muhammad SAW. Sumber ketiga yaitu Ijtihad, yaitu hasil pemikiran umat Islam atau para ulama yang berijtihad, namun hasil pemikiran yang dihasilkan tetap berpedoman kepada Al-quran dan As-Sunnah sebagai dasarnya. Untuk mengetahui lebih dalam tentang penjelasan tentang sumber ajaran Islam. Simak ulasan berikut ini. 1. Al-Quran Al-quran merupakan sumber ajaran Islam yang pertama. Al-Quran adalah kumpulan firman Allah atau wahyu yang diturunkan oleh Allah yang disampaikan untuk Nabi Muhammad melalui Malaikat JIbril. Al-Quran berisi tentang ajaran keimanan seperti tentang akidah, tauhid, dan iman, syariat , budi pekerti dan juga akhlak. Al-Quran diwahyukan secara berangsur0angsur selama kurang lebih 23 tahun, atau 13 tahun sebelum hijrah dan 10 tahun setelah hijrah. Al-Quran berfungsi sebgai pedoman hidup umat Islam, sebagai penyempurna kitab-kitan Allah SWT sebelumnya, dan sebagai sarana beribadatan. 2. As-Sunnah As-Sunnah adalah sumber ajaran islam yang kedua. As-Sunnah merupakan segala perkataan, perbuatan dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi besar Muhammad SAW. Penetapan atau Taqriri adalah persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap perkataan dan perilaku sahabat. As-Sunnah berfungsi untuk memperjelas, menafsirkan isi atau kandungan dari ayat-ayat Al-Quran dan memperkuat pernyataan ayat-ayat Al-Quran serta mengembangkan segala sesuatu yang samar-samar atau bahkan tidak ada ketentuan di dalam Al-Quran. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Al Quran Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam Macam-Macam As-Sunnah As-Sunnah dapat dibedakan menjadi 3 bagian berdasarkan klasifikasinya, yaitu Hadist/As-Sunnah berdasarkan bentuknya, dibedakan menjadi Qauliyah yakni semua perkataan Rasulullah Fi’liyah yakni semua perbuatan Rasulullah Taqririyah yakni penetapan, persetujuan dan pengakuan Rasulullah Hammiyah yakni sesuatu yang telah direncanakan oleh Rasulullah dan telah disampaikan kepada para sahabatnya untuk dikerjakan namun belum sempat dikerjakan dikarenakan telah datang ajalnya. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan jumlah orang yang menyampaikannya, dibedakan menjadi Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak Masyhur yaitu diriwayatkan oleh banyak orang, namun tidak sampai jumlahnya kepada derajat mutawatir Ahad yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan kualitasnya, dibedakan menjadi Shahih yakni hadits yang benar dan sehat tanpa ada keraguan atau kecacatan. Hasan yakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya kuat hafalan. Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad Ijtihad yaitu mengerahkan segala kemampuan berpikir secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’ yaitu Qur’an dan Hadist. Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat dalam Al-quran dan As-Sunnah, maka Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu dan berdasarkan pada Al-Quran dan Hadist. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Jadi jelas, jika sumber ajaran Islam terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Quran, Hadist/AS-Sunnah, dan Ijtihad. Demikian pembahasan yang diberikan tentang Sumber Ajaran Islam Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad , semoga informasi yang diberikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya . Secaraistilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad Jakarta - Al-Qur'an dan hadits memiliki ketentuan dalam syariat atau wahyu Allah SWT dan sunah Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya. Meskipun keduanya memiliki ketentuan syariat dan wahyu dari Allah SWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan di antara Al-Qur'an adalah Sumber Utama KehidupanDari pengertianya, Al-Qur'an adalah sumber utama dari segala sumber hukum dalam kehidupan. Al-Qur'an dapat dikatakan sebagai pedoman hidup, sehingga pemahaman terhadap Al-Qur'an perlu dikaji dan bukan hanya sekedar hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat. 2. Hadits Memiliki 2 Jenis dengan Sifat yang BerbedaDalam buku dengan judul Ulumul Qur'an oleh Syaiful Arief, M. Ag., menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT yang bersifat mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan apabila membacanya merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWTSedangkan hadits memiliki dua jenis yaitu hadits nabawi yang artinya apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW. Kemudian hadits qudsi yang dinisbahkan untuk mengesankan rasa hormat. Maka dari itu, hadits qudsi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi SAW bahwa beliau meriwayatkan kalam Allah Periwayatan Al-Qur'an Tidak Boleh Maknanya SajaDalam laman NU, perbedaan antara Al-Qur'an dan hadits ialah Al-Qur'an tidak boleh hanya diriwayatkan maknanya saja, tetapi harus dihafalkan sebagaimana adanya. Sedangkan hadits qudsi, dapat diriwayatkan secara makannya saja. Kemudian hadits tersebut bisa dikritik secara sanad dan matan sebagaimana hadits Al-Qur'an adalah Risalah Allah SWT kepada Seluruh ManusiaBanyak nash yang menunjukan bahwa Al-Qur'an ditujukan untuk seluruh kehidupan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-A'raf ayat 158 sebagai berikutقُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا ٱلَّذِى لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْىِۦ وَيُمِيتُ ۖ فَـَٔامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ٱلنَّبِىِّ ٱلْأُمِّىِّ ٱلَّذِى يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَكَلِمَٰتِهِۦ وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَArtinya "Katakanlah "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk"" QS. Al-A'raf 1585. Hadits Sebagai Penetapan Hukum Bayan At-Tasyri'Melansir pada buku Al-Qur'an dan Hadis oleh H. Aminudin dan Harjan Syuhada, hadits memiliki fungsi yang penting dalam menetapkan hukum secara terperinci yang belum diatur dalam Al-Qur'an. Dinyatakan pula, hadis dalam bentuknya memiliki tujuan untuk menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak terdapat dalam Al-Qur' dari hadits tersebut dijelaskan dalam surah Al-Hasyr ayat 7 sebagai berikutۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِArtinya "... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." QS. Al-Hasyr 76. Hadits sebagai Penjelasan dalam Al-Qur'anDalam sumber yang sama dengan sebelumnya yaitu Al-Qur'an Hadis dijelaskan bahwa hadis memiliki fungsi untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih belum jelas, rinci, dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mujmal umum atau global.7. Al-Qur'an adalah Kitab IlahiAl-Qur'an berasal dari Allah SWT baik secara lafal maupun makna. Dalam buku yang berjudul Ulumul Qur'an untuk Pemula oleh Syaiful Arief, M. Ag., Al-Qur'an diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surah Huud ayat 1 sebagai berikutالٓر ۚ كِتَٰبٌ أُحْكِمَتْ ءَايَٰتُهُۥ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍArtinya "Alif laam raa, inilah suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu." QS. Huud 1 Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] kri/lus Terdapat3 sumber hukum Islam: Al-Quran, Al Hadis dan Ijtihad Al-Quran Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syarak. SUMBER HUKUM ISLAM – Allah SWT menetapkan aturan atau hukum yang harus dilaksanakan manusia, baik sebagai hamba maupun khalifah Allah. Sebagai hamba dan khalifah-Nya, Anda harus mengetahui hukum-hukum Allah dan penerapannya. Anda perlu mengetahui sumber-sumber hukum Allah yang dijadikan dasar hukum dalam kehidupan Anda. TahukanAnda sumber-sumber hukum Allah? Dengan mempelajari bab ini, Anda akan memahami pengertian, pembagian, dan penerapan sumber hukum-hukum yang disampaikan melalui Rasulullah SAW yang kemudian disebuat dengan hukum Islam. Daftar Isi 1A. Pengertian Sumber Hukum IslamB. Al Quran1. Pengertaian Al-Quran2. Kedudukan Al QuranC. Hadis1. Pengertian Hadis2. Kedudukan Hadis3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran4. Macam-macam HadisD. Ijtihad1. Pengertian Ijtihad2. Kedudukan Ijtihad3. Bentuk IjtihadE. Pembagian Hukum Islam1. Wajid2. Sunnah3. Haram4. Makkruh5. Mubah A. Pengertian Sumber Hukum Islam sumber hukum islam Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan. Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, termpat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pencahnya partikel-partikel yang berserakan. Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran. Adapun yang menjadi hukum Islam, yaitu Al Quran, hadis, dan ijtihad. sumber hukum islam 1. Pengertaian Al-Quran Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-quran merupakan ibadah. Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa [4] ayat 105 berikut. 2. Kedudukan Al Quran Al Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikandengan berpedoman pada Al Quran. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut. Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut. Al Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing manusia ke jalan yang benar. Al Quran sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al Quran sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al Quran sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil. Selain itu, Al Quran sebagai Al Huda merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al Quran juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya. C. Hadis sumber hukum islam 1. Pengertian Hadis Menurut para ahli, hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir ketetapan, sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, namun menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan. Adapun menurut istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW yang diikuti dicontoh oleh umatnya dalam menjalani kehidupan. 2. Kedudukan Hadis Sebagai sumber hukum Islam, kedudukan hadis setingkat di bawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah Al Hasyr [59] ayat 7 sebagai berikut. Selain itu, hadis yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Tasulullah meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidaka akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadis. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al Quran. Dalam perkembangan dunia yang serba global ini, berbagai ketidakpastian selalu menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak orang yang bingung dan menemui kesesatan. Rasulullah SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka istimewa, yaitu Kitabullah Al Quran dan Suanah hadis. Barangsiapa yang memegang teguh kedua pusakan tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Manusia yang berpedoman kepada hadis akan selamat. Maksudnya, ia senantiasa menjalankan kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan hadis Rasulullah SAW . Al quran sudah dijamin kemurniannya oleh Allah. Namun, tidak demikian dengan hadis. Oleh karena itu, sampai saat ini Anda mengenal adanya hadis sahih benar dan hadis maudu’ palsu. Berbeda dengan Al Quran yang sempai saat ini tidak ada pembagian ayat sahih dan ayat maudu’, karena semua ayat dalam Al Quran adalah benar. 3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturankan Allah SWT melalui Al Quran kepada umat manusia. Sunah Rasulullah SAW tersebut mendukung atau menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada dalam Al Quran. Fungsi hadis terhadap Al Quran dapat dikelompokkan sebagai berikut. Menjelaskan ayat-ayat Al Quran yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat ayat tentang shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat sebagai berikut “Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka berpuasalah”. Ayat tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai berikut “Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan”. Menerangkan maksud dan tujuan ayat. Contohnya, dalam Surah At Taubah [9] ayat 34 dikatakan “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah, gembirakanlah mereka degan azab yang pedih.” Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis berikut “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”. Menerapkan hukum atau aturan yang tidak disebutkan secara zahir dalam Al Quran. 4. Macam-macam Hadis Diriwayatkan dari segi banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan perawi, hadis dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut. Hadis Mutawatir Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Kemudian, diteruskan oleh generasi berikutnya yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang meriwayatkannya. Hadis Mayhur Hadis Mayhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir sehingga tidak memungkinkan jumlah tersebut akan sepakat berbohong. Hadis Ahad Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir. Ditinjau dari segi kualitas perawinya, hadis dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut. Hadis Shaih Hadis Shaih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis Hasan Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat ingatannya, sanad-nya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Hadis Da’if Hadis Da’if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi hadis sahih atau hasan. Hadis Maudu’ Hadis Maudu’ adalah hadis palsu yang dibuat orang atau dikatakan orang sebagai hadis, padahal bukan hadis. D. Ijtihad sumber hukum islam 1. Pengertian Ijtihad Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurunkan bahasa, ijtihadd aritinya bersunggu-sunggu dalam mencurahkan pikiran. Adapun menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sunggu untuk menetapkan suatu karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu perkerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. 2. Kedudukan Ijtihad Ijtihan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad mujtahid dengan benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala. Ijtihad dalam kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berkembang sehingga persoalan yang dihadapi pun semakin kompleks. Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut. Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al Quran maupun hadis. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orng-orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam; b. Memiliki pemahamaan mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh sejarah; c. Harus mengenal cara meng-istimbat-kan perumusan hukum dan melakukan qiyas; d. Memiliki akhlaqul qarimah. 3. Bentuk Ijtihad Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tida macam, yaitu sebagai berikut. Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah. Qiyas Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu maslah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama. Maslahah Mursalah Maslahah Mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. Dilihat dari prosesnya, ijtihad dapat dibagai menjadi dua. Pertama, ijtihad insya’i yang dilakukan oleh seseorang untuk menyimpulkan hukum mengenai peristiwa baru yang belum pernah diselesaikan oleh hujtahid sebelumnya. Kedua, ijtihad tarjihi atau ijtihad intiqa’i yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahidin terdahulu mengenai masalah tertentu. Kemudian, menyelesaikan pendapat mana yang memiliki dalil lebih kuat serta relevan dengan kondisi saat ini. E. Pembagian Hukum Islam sumber hukum islam Ulama usul fiqh membagi hukum menjadi dua bagian besar, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah melakukan atau larngan melakukan suatu perbuatan. Adapun hukum wad’i adalah perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu. Hukum taklifi dibagi menjadi lima yang kemudian dinamakan al ahkam al khamsah hukum yang lima, yaitu sebagai berikut. 1. Wajid Wajid ialah aturan yang harus dikerjakan dengan ketentuan jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Misalnya, Allah SWT mewajibkan shalat fardu dan puasa saum Ramadhan, orang tersebut akan mendapat pahla. Adapun jika tidak melaksanakan, ia akan mendapat dosa. 2. Sunnah Sunnah ialah aturan yang bersifat anjuran. Jika orang melaksanakan anjuran tersebut, ia mendapat pahala. Adapun jika tidak melaksanakan anjuran tersebut, ia tidak berdosa. Misalnya, Allah menganjurkan salat rawatibdan puasa Senin-Kamis. Bagi orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan bagi orang yang tidak melaksankan tidak mendapat dosa 3. Haram Haram ialah aturan untuk meninggalkan suatu perbuatan karena hal tersebut dilarang. Bagi orang yang melanggar larangan tersebut, ia akan mendapat dosa. Adapun bagi orang yang meninggalkan akan mendapat pahala. Misalnya, Allah mengharamkan meminum minuman keras khamr. Bagi orang yang melakukannya akan mendapat dosa dan bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala. 4. Makkruh Makruh ialah aturan untuk meninggalkan atau menjauhinya. Dengan ketentuan, bagi orang yng mematuhi aturan tersebut, ia mendapt pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa. Misalnya, aturan untuk menjauhi makanan berbau keras atau kuat mislanya petai atau jengkol. Bagi orang yang mematuhi anjuran tersebut akan mendapatkan pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa. 5. Mubah Mubah ialah sesuatu yang boleh atau tidak boleh dikerjakan. Jika seseorang mengerjakan perbuatan tersebut, dia tidak akan mendapat pahala dan dosa. Demikian juga jika orang yang melakukannya, ia juga tidak akan mendapatkan pahala maupun dosa. Misalnya, seseorang duduk atau tidur. Bagi orang yang melakukannya tidak mendapat pahala maupun dosa. Demikian pula bagi orang yang tidak melakukannya tidak juga mendapat pahala maupun dosa. Hukum wad’i terdiri atas lima unsur, yaitu sebagai berikut. 1. Sebab, misalnya terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat Magrib. 2. Syarat, misalnya wudu adalah syarat sahnya shalat. 3. Penghalang, misalnya hubungan waris dapat terhalang jika ahli waris membuhuh orang yang mewariskan. 4. Sah, misalnya mengerjakan salat Zuhur setelah matahari tergelincir sebab, telah berwudu syarat, dan tidak hadi penghalang. 5. Batal, misalnya berbicara ketika mengerjalan shalat. Demikianlah pembahasan mengenai sumber sumber hukum Islam, semoga menambah pemahaman kita tentang agama ini, sehingga kita bisa istiqomah menjalankan perintah dan sunnah-sunnah yang telah diperintahkan, terimakasih. Baca juga Kaligrafi Bismillah yang Indah Yasin Fadilah Al Quran dan Sunnh merupakan sumber utama dan petunjuk bagi manusia, akan tetapi kata-kata dari para tokoh juga bisa membantu kita memahami apa yang tersirat dalam Al Quran dan Sunnah. Anda bisa mengambil inspirasi dari yang memiliki banyak konten bermanfaat, semoga membantu 🙂 Sehinggaapa itu Ijtihad adalah konsep yang bisa memperkuat Alquran dan hadis. Jadi, dapat dikatakan bahwa apa itu ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadits. Apa itu ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam. Sebagai suatu kebutuhan dasar yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. SUMBER Ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran, Hadits As-Sunnah, dan Ijtihad. Ajaran yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran Islam. Sumber ajaran Islam pertama dan kedua Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad yang ketiga ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid yang berijtihad, dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan Sumber Ajaran Islam Al-QuranSecara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” qoroa, yaqrou, quranan, sebagaimana firman Allah dalam 7517-18“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan’ itu”.Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan akidah/tauhid/iman, peribadahan syariat, dan budi pekerti akhlak.Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” 1037.“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” 3531.Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Sumber Ajaran Islam Hadits/As-SunnahHadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" traditions. Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Penetapan taqrir adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad Saw.“Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu Muhammad sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” 465.“Apa yang diberikan Rasul Muhammad kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” 597.“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah Al-Quran dan Sunnah-ku.” HR. Hakim dan Daruquthni.“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” Abu Daud.Sunnah merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” petunjuk pelaksanaan Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat, doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan Nabi Muhammad Saw masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu Al-Quran. Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz 100 H/718 M, lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur 136 H/174 M. Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari 194 H/256 M dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim 206 H/261 M dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan hadits yang kemudian Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Sumber Ajaran Islam IjtihadSecara bahasa, ijtihad artinya usaha sungguh-sungguh yang dilakukan para ahli agama ulama untuk mencapai suatu putusan simpulan hukum syara' syariat Islam mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Alquran dan juga berarti pendapat atau tafsiran KBBI.Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan atau orang yang melakukan ijtihad disebut Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah Al-Quran.”“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri Ijtihadu bi ra’yi tanpa bimbang sedikit pun.”“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”“Kamu punya Al-Quran!”“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!”Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau ulasan singkat tentang Sumber Ajaran Islam, yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Wallahu a'lam. Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam, Pustaka Bandung, Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam, Maarif Bandung, 19893. Zainab Al-Ghazali, Menuju Kebangkitan Baru, Gema Insani Press Jakarta, 19954. H. Djarnawi Hadikukusam, “Ijtihad”, dalam Amrullah Achmad dkk. Editor, Persepektif Ketegangan Kreatif dalam Islam, PLP2M Yogyakarta, 1985 IbnAl-Atsir mendefinisikan ijtihad dengan mengembalikan masalah yang dihadapi seorang hakim dengan cara qiyas kepada Al-Quran dan sunnah. Bukan sekadar pendapat seorang hakim sendiri tanpa mempertimbangkan Al-Quran dan Sunnah (Al-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits, jilid 1, hlm. 320). Itu dia singkat saja mengenai kumpulan hadits tentang ijtihad,

Beranda > campuran > Pengertian Kedudukan dan Fungsi Al-Qur’an, hadis dan ijtihad A. Pengertian • Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT wahyu.Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah. B. Kedudukan • Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam. C. Fungsi • Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Hadis A. Pengertian • Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir persetujuan Nabi SAW serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW. B. Kedudukan • Para ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’ beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur’an surah Ali-’Imran,3132,surah Al-Ahzab,3336 dan Al-Hasyr,597,serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang sumber hukum Islam. C. Fungsi • Fungsi atau peranan hadis sunah di samping Al-Qur’anul Karim adalah1 Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an bayan at-taqriri atau at-ta’kid.2 Menjelaskan,menafsirkan,dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar • bayan at-tafsir.3 Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an bayan at-tasyri;namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Ijtihad A. Pengertian • Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa Arab,yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. B. Kedudukan • Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan adalah Al-Qur’an dan SWT berfirmanArtinya”Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu sekalian berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.” C. Fungsi • Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Ketikaberumur lima tahun beliau telah menghafal dan mempelajari Alquran, oleh karena itu ayahnya lebih memfokuskan kepadanya tentang ilmu Alquran. baik bersandar pada wahyu atau ijtihad.12 Pemahaman Hadis diluar Teks Hadis Di antara contohnya yang lain adalah ketika al-Dahlawi> mengutip beberapa hadis dan memberikan penjelasan di bawah ini
Sumber hukum Islam merupakan sebuah rujukan, landasan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal itu menjadi dasar utama dan menjadi poko ajaran agama Islam sehingga segala sesuatu harus lah bersumber dan berpatokan padanya. Setiapa permasalah yang muncul dikalangan umat Islam hendaknya di selesaikan sesuai dengan apa yang tertulis didalam Al-Qur'an, Hadits Nabi SAW ataupun Ijtihad dari para ulama. Al-Qur'an sebagai satu - satunya sumber hukum yang sempurna memiliki tiga sifat yakni dinamis, benar dan mutlak. Dinamis mengandung pengertian bahwa Al-Qur'an berlaku dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Benar mengandung makna bahwa apa yang terkandung di dalamnya mengandung kebenaran dan dapat dibuktikan dengan fakta dan bahkan oleh penelitian modern. Mutlak mengandung pengertian bahwa Al-Qur'an mengandung kebenaran yang tidak terbantahkan. Kedudukann sumber Hukum Islam pertama dan yang paling utama adalah Al-Qur'an kemudian di ikuti dengan Hadits atau sunah Nabi Muhammad SAW dan yang ketiga adalah Ijtihad Para ulama salafus shaleh. Ketika kita bernbicara tentang hukum dalam agama Islam maka tidak bisa lepas dari apa yang disebut sebagai fiqih. Apakah Fiqih itu? Menurut bahasa, kata “Fiqh” berasal dari kata "faqiha-yafqahu-fiqihan" yang bermakna mengerti atau memahami. Dengan demikian maka kata fiqh mengandung pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Dengan kata lain, maka fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah,makruh, atau haram yang bersumber pada dalil-dalil yang jelas tafshilli. Kemudian ketika berbicara tentang fiqih maka satu bidang keilmuan dalam agama Islam yang diisebut Ushul fiqh. Ushul Fiqh berasal dari dua kata, yakni "Ushul" dan "Fiqh." Kata Ushul merupakan bentuk jamak dari kata Ashl اصل yang artinya kuat rajin, pokok sumber, atau dalil tempat berdirinya sesuatu. Maka dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh dalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara’. Berikut ini saya akan membahas lebih detail lagi tentang ketiga sumber hukum Islam di atas, yakni Al-Qur'an, Hadits dan Ijtihad agar kita sama - sama dapat memahaminya dengan baik. Karena ini adalah pembahasan berseri maka saya akan memulainya dengan mengulas lebih detail tentang Al-Qur'anul Karim terlebih dahulu. Silahkan baca baik - baik uraian berikut ini. AL-QUR'ANUL KARIM a. Pengertian Al-Qur'an Dari segi bahasa, Al-Qur'an berasal dari kata "Qara'a - yaqra'u - qira'atan - qur'anan" yang memiliki arti sesuatu yang di baca atau bacaan. Dari sisi istilah, Al-Qur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dumulai dengan surah Al-Fatihah dan di akhiri degan surah An-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW, dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi seluruh umat manusia. Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Isra ayat ke 9, sebagai berikut إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا Artinya Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. QS. Al-Isra 9 Turunnya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW melalui beberapa cara dan keadaan, antara lain sebagai berikut Malaikat Jibril memasukkan wahyu ke dalam hati Nabi Muhammad SAW. Malaikat Jibril menampakkan dirinya kepada Nabi Muhammad SAW dalam wujud seorang laki-laki yang mengucapkan kata-katanya. Wahyu kepada Nabi Muhammad SAW datang seperti gemirincing lonceng. Malaikat Jibril menampakkan diri kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar sebagaimana rupanya yang asli. Ayat-ayat yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, dapat dibagi menjadi dua golongan ,yaitu Golongan Ayat-ayat Makkiyah, yakni ayat - ayat Al-Qur'an yang di turunkan di kota Mekkah. Golongan Ayat-ayat Madaniyah, yakni ayat - ayat Al-Qur'an yang di turunkan di kota Madinah. b. Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, maka Al-Qur'an tentu saja memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia. Al-Qur'an menrupakan sumber utama dan yang paling utama sehingga segala jenis persoalan semua solusinya harus merujuk padanya. Allah SWT telah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 59, sebagai beikurيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلً Artinya Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisa ; 59 Kemudian Allah SW juga berfirman dalam surah An-nisa ayat 105, yaituِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا Artinya Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang orang yang tidak bersalah, karena membela orang-orang yang khianat. QS. An-Nisa ; 105 Selain itu dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya “… Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah al-Qur’an dan berpegang teguhlah kepadanya …” Muslim Setelah membaca dan memahami dua ayat Al-Qur'an yang merupakan firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW di atas, maka semakin jelaslah bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci yang berisi petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat demikian, karena tidak semua hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, maka di perlukan pemahaman mendalam untuk memahami hukum - hukum yang masih bersifat umum. c. Kandungan Hukum Dalam Al-Qur'an Para Ulama sepakat membagi jenis hukum yang terdapat di dalam Al-Qur'an dalam tiga bagian, antara lain Akidah Keimanan Akidah merupakan dasar keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Hal paling dasar dalam beragama adalah Akidah. Akidah terkait dengan keimanan, seperti misalnya percaya terhadap hal-hal gaib seperti yang disebutakan dalam rukun iman , yakni beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Malaikat, beriman kepada Kitab Suci, beriman kepada para Nabi dan Rasul, beriman kepada hari Kiamat, dan beriman kepada qada serta qadarnya Allah SWT. Syari’ah Ibadah Hukum Syariah adalah hukum yang mengatur tentang tata cara dalam beribadah baik yang berhubungan langsung dengan Allah SWT yang kita sebut sebagai,"Ibadah Magdah" maupun ibadah yang berhubungan dengan sesama makhluk yang disebut sebagai, "Ibadah gairu mahdah". Ilmu yang memepelajari tentang tata cara dalam beribadah dalam agama Islam di sebut ilmu Fiqh. Ilmu fiqh di bagi menjadi dua, yaitu Hukum Ibadah, yakni hukum yang mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Agama Islam. Di dalam hukum ini terkandung perintah untuk mengerjakan ibadah shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya. Hukum Mu’amalah. yakni hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, seperti misalnya hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, hukum pernikahan, politik, dan hukum lainnya. Akhlak atau Budi Pekerti Akhlak sangat erat kaitannya dengan tingkah laku seseorang. Ahlak adalah tuntunan dalam berhubungan antara manusia dengan Allah SWT., hubungan antara sesama manusia dan hubungan antara manusia dengan mahlukNYA. Ahlak akan tercermin dalam perbuatan manusia mulai dari gerakan mulut ucapan, tangan, dan kakinya. Demikianlah uraian artikel tentang Memahami Al-Qur'an, Hadits Dan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam, khususnya mengenai Al-Qur'anul karim. Pembahasan selanjutnya akan saya sambung dengan ulasan mengenai Hadiits sebagai sumber hukum dalam agama Islam. Semoga ulasan artikel kali ini berguna dan bermanfaat untuk kita semua dalam rangka mendekatkan diri kepadaNYA.
ሾо ю утваջихኸСнኀнуβ ቢкըбре
Юзуտо ужխпсθЕλիνеኯጊбр оту дեрε
ርոзувасв уОщխшጭ извιдեш
ኤф зиБаገεб ψо
Епω хоֆαւէσէտ дИнеրቇпυц οքюሟ ρ
Ijtihadmemiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya:
Jakarta - Ijtihad adalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama, Al-Quran dan kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan syarat berijtihad sampai memunculkan kesan yakni pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa sahabat Nabi Muhammad hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup yang bersunguh-sungguh melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan dalam menggali hukum dari sumber ijtihad dikenal ijtihad saintifik adalah sebagai sumber hukum yang bersifat mutlak dan otoritatif. Sedangkan hasil ijtihad saintifik tergolong dalam hukum fiqh yang bersifat relatif, liberal, terbuka untuk diuji dan dikaji ulang serta terbuka untuk ijtihad menurut Nur Kholis dalam makalah berjudul 'Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer' adalah untuk menjawab problematika transaksi kontemporer pada era global, dengan Quran dan al-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam telah menyediakan instrumen-instrumen hukum yang menjadikannya fleksibel dengan segala perubahan zaman. Sehingga Islam adalah agama yang senantiasa sesuai untuk segala zaman dan tempat, termasuk di era juga telah tumbuh sejak masa-masa awal Islam, yakni pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian berkembang pada masa-masa sahabat serta masa-masa generasi justru dengan adanya ijtihad ajaran-ajaran Islam dapat senantiasa sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Di sinilah letak relevansinya ungkapan bahwa syariat Islam itu selalu salihun likulli zaman wa likulli makan cocok untuk setiap zaman dan tempat.Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW memberikan tempat yang mulia kepada mujtahid, walaupun mujtahid salah dalam 'Amr bin al-'As ra, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Apabila seorang hakim hendak menetapkan suatu hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka baginya dua pahala, dan apabila dia hendak menetapkan hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata salah ijtihadnya, maka untuknya satu pahala".Hukum IjtihadHukum melakukan ijtihad dalam Jurnal berjudul Ijtihad Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi' yaknia. Fardu 'ain untuk melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya Fardu 'ain juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis waktunya dalam mengetahui kejadian Fardu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi Dihukumi sunnah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qat'i karena bertentangan dengan syara'. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] nwy/erd
Ijtihadadalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas.

A. Al-Qur'an 1. Pengertian al-Qur’an Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt berfrman إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيArtinya “Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-Isra [17]92. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sepert Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman arkanu iman, yaitu iman kepada Allah Swt, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq Pencipta, yaitu Allah Swt yang disebut ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politk, dan lain Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah,al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt, kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt – hubungan manusia dengan manusia – dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut ucapan, tangan, dan kaki. B. Hadis / Sunnah 1. Pengertian Hadis atau Sunnah Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan taqrir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw, sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw yang menjadi sumber hukum dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw sampai kepada kita sekarang ini. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis. 2. Macam-Macam Hadis Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitusepert Hadis Mutawatir Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastkan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya hadis mutawatir yaitu hadis yang berbunyi Artinya “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” Bukhari, Muslimb. Hadis Masyhur Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatr, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis masyur adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” Bukhari, Muslim dan Tirmizic. Hadis Ahad Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawatr. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya perawi, hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut. Hadis Sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw, tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah. Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama sepert hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah. Hadis Dha’if yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah. Hadis Maudu’ yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak. 3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an Rasulullah saw sebagai pembawa risalah Allah Swt bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum Contohnya adalah ayatal-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw tentang salat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”. Bukharib. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya...” Bukhari dan Muslimc. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an Misal, dalam at-Taubah [9]34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt, gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.” Baihaqid. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah sawArtinya “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda “Dilarang seseorang mengumpulkan mengawini secara bersama seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” BukhariC. Ijtihad1. Pengertian Ijtihad Secara bahasa kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optmal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa macam, yaitu sebagai Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang Qiyas Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr sepert brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” al-Maidah [5]90c. Maslahah Mursalah Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitkberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib menggant atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan. 3. Syarat-Syarat berijtihad Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasilijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah. Memahami cara merumuskan hukum istinbat. Memiliki keluhuran akhlak mulia.

Hasanyakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya (kuat hafalan). Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad Sumber hukum Islam adalah suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum islam dalam bahasa arab yaitu الأدلة الشرعية الإسلامية al adillah al syar'iyyah al islamiyyah‎ yang memiliki arti sebagai rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan dalam syariat islam dengan cara yang dibenarkan, contohnya adalah hukum wajib, sunnah, mubah, ataupun haram. Sumber hukum tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artnya al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktkan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artnya al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an, Hadis, dan Ijthad. 1. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا Artnya “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atlah Allah dan ta’atlah Rasul-Nya Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. al-Qur’an dan Rasu-Nyal sunnah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” an-Nisa [4]59 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakanإِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمًا Artnya “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab al-Qur’an kepadamu Muhammad membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang orang yang tidak bersalah, karena membela orang yang berkhianat.” an-Nisa [4]105 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda Artnya “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tnggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutlah kitab Allah al-Qur’an dan berpegang teguhlah kepadanya ... Muslim Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya. 2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tngkat di bawah alQur’an. Artnya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swtوَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Artnya “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tnggalkanlah.” al-Hasyr [59]7 Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lainمَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا Artnya “Barangsiapa menaat Rasul Muhammad, maka sesungguhnya ia telah menaat Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling darinya, maka ketahuilah Kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka.” an-Nisa [4]80 3. Kedudukan Ijthad sebagai Sumber Hukum Islam Ijthad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’an dan hadis. Ijthad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijthad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Artnya “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketka mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah al-Qur’an.” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertmbangan akal pikiran sendiri ijthadu bi ra’yi tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” Darami Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijthad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijthadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijthadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis Artnya “Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijthad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijthadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijthad, kemudian ijthadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” Bukhari dan Muslim Pembagian Hukum Islam Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklif dan hukum wad’i. Hukum taklif adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya taklif terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut. Wajib fardu, yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditnggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan surga, sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan neraka. Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Sunnah mandub, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditnggalkan karena berat untuk melakukannya tdaklah berdosa. Misalnya ibadah salat rawatb, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya. Haram tahrim, yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditmbulkan dari mengerjakan larangan Allah Swt ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya. Makruh Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artnya sesuatu yang dibenci atau tdak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tdaklah berdosa, akantetapi jika ditnggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tdak sedap karena zatnya atau sifatnya. Mubah al-Ibahah, yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditnggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditnggalkan. Misalnya makan rot, minum susu, tdur di kasur, dan sebagainya. Salahsatu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar'i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT.
Agama Islam Memiliki Petunjuk Hidup Yang Benar Lewat Empat Sumber Hukum Islam Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam—Semua agama merupakan hal yang dapat dianut dan memiliki hukum untuk mengatur kehidupan seseorang yang telah mempercayai atau menganut agama tertentu. Hukum tersebut memiliki sumber hukum tersendiri. Guna dari sumber hukum tersebut ialah agar tidak adanya mengada-ada untuk mengatur kehidupan ini, dan tentunya telah jelas asal-muasalnya dari hukum yang telah tertera tersebut. Agama Islam sendiri, memiliki sumber hukum yang jelas, sangat detail keterangannya, sangat masuk dilogika manusia apabila sudah dikaji sumber-sumber hukum tersebut. Maka dari itu, agama Islam adalah agama yang benar dan bahkan sangat benar. Sumber hukum yang ada pada agama Islam berjumlah empat dan semuanya memiliki pengertian dan fungsinya masing-masing. Selain itu, keempat sumber hukum tersebut pastinya memiliki Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam. Adapun nama dari keempat sumber hukum dalam agama Islam yaitu adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Jangan lupa menyebutkan nama-nama sumber hukum Islamnya harus berurutan ya? Kenapa sih harus berurutan? Karena sumber hukum yang paling utama adalah Al Qur’an, dan Al Qur’an merupakan petunjuk yang paling benar karena datangnya langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lalu untuk apa adanya Hadits, Ijma’ dan Qiyas? Apabila hukum dari peristiwa tertentu tidak tertera di dalam Al-Qur’an maka manusia atau umat Islam dapat mencarinya di dalam sumber hukum yang kedua yaitu Hadits. Apabila tidak terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits juga, maka bisa diambil pada sumber hukum yang ketiga yaitu Ijma’ dan sumber hukum yang keempat yaitu Qiyas. Nah memang Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam tersebut. Mari kita lihat pengertian-pengertian dari keempat sumber hukum Islam tersebut yang nantinya bisa dapat diambil kesimpulan mengenai Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam. Pengertian Dari Empat Sumber Hukum Islam Qur’an Sumber hukum yang akan dibahas pertama kali adalah Al Qur’an. Al Qur’an sendiri memiliki pengertian secara bahasa ialah baca atau dibaca. Sedangkan untuk istilahnya, Al Qur’an adalah Firman atau kalam Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diturunkan lewat perantara malaikat Jibril melalui Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam secara berangsur-angsur. Sejak jaman terdahulu hingga sampai pada jaman yang telah modern ini, Al Qur’an masih memiliki fungsi yang sama yakni sebagai petunjuk jalan kebenaran dan pedoman hidup bagi umat muslim dan muslimah. Cari info umroh untuk bulan November bingung? Yuk klik dan dapatkan informasinya untuk Paket Umroh September Selanjutnya Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam bisa diambil dari hadits. Hadits adalah semua perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang berupa persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam. Hadits, merupakan sumber hukum yang kedua, sebab apa yang dicontohkan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam merupakan bentuk kebenaran yang harus dicontoh juga oleh umatnya dalam dunia ini. klik unruk ibadah Paket Umroh November 2022 Bagi orang awam mungkin belum mengetahu apa itu ijma’. Ijma’ adalah sumber hukum yang terbentuk melalui musyawarah para ulama. Namun, bukan berarti hukum yang telah terbentuk melalui musyawarah tersebut nantinya menjadi bid’ah atau mengada-ngada. Karena, hukum yang telah terbentuk nantinya diambil pertimbangannya melihat dari rujukan Al Qur’an dan Al Hadits. Cari travel Umroh masih susah? Udah ga jamannya ya.. Yuk pilih travel umroh Khazzanah Tour Travel yang aman, nyaman, berpengalaman, dan pastinya terpercaya! Sumber hukum selanjutnya yang dapat menimbulkan Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam adalah Qiyas. Qiyas secara bahasa artinya menyamakan sesuatu. Qiyas ini timbul karena dalam Al Qur’an dan hadits tidak memiliki keterangan yang kuat, akhirnya cara yang tepat adalah dengan menyamakan sesuatu peristiwa yang satu dengan yang lainnya.
uO3T.